Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Hukum Tua Desa Tateli Dua dituntut 6,5 Tahun Penjara

Tondano – Terdakwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, BM alias Basri dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa, di Pengadilan Tipikor Manado.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH.MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Minahasa Suhendro G. Kusuma, S.H.

Suhendro menjelaskan, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa dalam tuntutannya mengatakan terdakwa BM alias Basri terbukti bersalah melakukan pidana korupsi.

Dirinya pun menuturkan, BM alias Basri melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menguntungkan diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkapnya.

Suhendro juga membeberkan, terdakwa BM juga dituntut untuk tetap ditahan dan membayar uang denda sebesar Rp.250 juta. Dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

“Dalam tuntutan JPU juga menuntut terdakwa BM untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 970.079.031,94. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda miliknya, dan apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” tandasnya.

Diketahui, Korupsi Dana Desa Tateli Dua yang dilakukan oleh BM alias Basri sejak 2017-2019, dengan cara mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam menentukan penyedia barang untuk kebutuhan material pembangunan, pemesanan material, dan melakukan pembayaran sendiri tanpa melibatkan kepala urusan keuangan.

Basir sendiri membuat keseluruhan nota/kuitansi pembayaran paving block yang termuat dalam Laporan Pertanggung jawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019 dengan harga seluruhnya disesuaikan dengan RAB, kemudian menyusunnya menjadi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019.

Dalam Laporan tersebut terlampir bukti pengeluaran yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.

Hal tersebut menyebabkan kerugian uang negara secara keseluruhan atas Pekerjaan Paving Block Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 dan pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana energy alternatif desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang sebesar Rp. 970.079.031,94.

Suhendro membeberkan, terdakwa BM sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa / Hukum Tua Periode 2017 s.d 2019 di Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa, untuk sidang selanjutnya dengan agenda Pledoi pada hari Jumat, 5 Juni 2023.