Kejari Minahasa Beri Edukasi Hukum Terkait Pengelolaan Dana BOS
Minahasa – Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada Kepala Sekolah tingkat SMP se Kabupaten Minahasa.
Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Selasa (6/6/2024), kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tommy Wuwungan, S.Pd, M.M.
“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kejari Minahasa guna menghindari penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tentunya berharap dalam pengelolaan Dana BOS harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan para kepala sekolah harus paham tata kelola Dana BOS dari awal hingga laporan pertanggungjawabannya,” pungkas Tommy.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Suhendro G. Kusuma, S.H. memberikan materi termasuk dalam hal pelaporan, penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan pendidikan, serta pemenuhan administrasi yang diperlukan.
Dirinya juga menjelaskan konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran penyalahgunaan dana BOS.
“Kasus penyalahgunaan dana BOS tidak akan ditoleransi. Kami telah menangani beberapa kasus dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku. Ini adalah langkah kami untuk memberikan efek jera dan melindungi penggunaan dana BOS yang sebenarnya untuk kepentingan pendidikan,” tegas Suhendro.
Suhendro membeberkan, bahwa Kejari Minahasa telah melakukan upaya dalam penanganan kasus penyalahgunaan dana BOS di beberapa wilayah. Beberapa kasus penyalahgunaan dana tersebut telah berhasil ditangani dan pihak yang terlibat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia pun menekankan, pentingnya pengawasan internal yang efektif dalam pengelolaan dana BOS. Para pejabat di Dinas Pendidikan diharapkan dapat melakukan pemantauan yang ketat terhadap penggunaan dana, melakukan verifikasi data, dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan atau pelanggaran yang terdeteksi.
“Dengan adanya penerangan hukum ini diharapkan akan tercipta prinsip transparansi dan profesionalisme dalam penggunaan dana BOS agar nantinya tidak bermasalah,” pungkas Suhendro.