Kejari Minahasa Ajak Bijak Gunakan Medsos Lewat Jaksa Menyapa di RRI Manado

Minahasa – Masyarakat di era digitalisasi, perlu kritis dan cerdas dalam menggunakan media sosial maupun platform internet lainnya. Saatnya bijak menggunakan jari agar tidak terjerat kasus hukum atau melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini disampaikan Korps Adhyaksa Minahasa saat menggelar program Jaksa Menyapa melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 di Channel 94,5 FM dan Pro 2 di Channel 88,2 FM Manado, Kamis (8/6/2023).

Dalam kegiatan jaksa menyapa kali ini, Kepala Seksi Intelijen Suhendro G. Kusuma SH didampingi Kasubsi Ideologi Politik Sosial Budaya Pertahanan Keamanan Kemasyarakatan, Avel Haezer Matande, S.H., dan Jaksa Fungsional Jordan Saragih, S.H., menyampaikan materi tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bijak dan pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Acara yang dipandu Ade Lakoro, bertujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan media sosial dan pelanggaran UU ITE serta cara-cara untuk menghindarinya.

Dialog ini tersebut diawali dengan pemahaman secara rinci mengenai bagaimana media sosial dapat berdampak pada kehidupan sehari-hari dan bagaimana UU ITE mengatur penggunaan dan penyebaran konten di platform digital oleh Kasi Intelijen, Suhendro. G. Kusuma., S.H.

“Kami ingin menegakan keadilan, dan pada saat yang sama mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kecerdasan digital di era digital yang semakin kompleks, bijak bersosial media menjadi kunci utama dalam menjaga reputasi pribadi dan melindungi diri dari ancaman cyber,” ucapnya.

“Mari kita lakukan langkah sederhana seperti memverifikasi kebenaran dan keaslian informasi tersebut. Jangan terjebak dalam perangkap berbagi informasi yang salah atau menyesatkan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjadi konsumen informasi yang bijak dan bertanggung jawab,” tambah Suhendro.

Hal lainnya dipaparkan Jaksa Fungsional Jordan Saragih, S.H., menekankan pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan bijaksana.

Penggunaan media sosial harus memperhatikan etika dan norma yang berlaku, serta mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan yang dilakukan.

Penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah, penghinaan, atau pengancaman, lanjut Jordan, melalui media sosial dapat berpotensi melanggar hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

“Di tengah laju informasi yang cepat, penting bagi kita semua untuk selalu mengingat pesan yang sederhana namun penting menyaring sebelum membagikan suatu informasi melalui media sosial,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubsi Ideologi Politik Sosial Budaya Pertahanan Keamanan Kemasyarakatan, Avel Haezer Matande, S.H. menjelaskan tentang UU ITE yang mengatur tindakan kriminal di dunia maya.

Menurutnya, bahwa setiap individu yang menggunakan media sosial harus memahami batasan hukum yang ada, seperti larangan menyebarkan konten yang mengandung penghinaan, ancaman, pornografi, atau penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan orang lain. Pelanggaran terhadap UU ITE dapat dikenai sanksi pidana yang meliputi denda dan/atau hukuman penjara.

“Kami percaya bahwa keadilan dan kewarasan digital harus berjalan seiring. Melalui Jaksa Menyapa di RRI Manado, kami berharap dapat menguatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjadi bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” tandasnya.