3 Terpidana Kasus TPPO divonis 3 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Minahasa menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada tiga terpidana dalam kasus Tindak Pidana Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sidang oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nur Dewi Sundari, SH Berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tondano pada hari Rabu (26/06/2024)

Pada persidangan tersebut, Hakim Nur Dewi Sundari, SH membacakan amar putusan yang manyatakan bahwa ketiga terpidana berinisial RAT, ACR dan JNS dihukum hukuman badan selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar 2 bulan penjara.

Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Dimana ketiga terpidana ini memperdagangkan anak dibawah umur menggunakan aplikasi Mi Chat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menutut terdakwa RAT cs dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 120.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.

Sementara atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH menyatakan masih pikir-pikir.