Kejari Minahasa Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK
TONDANO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Pencanangan WBK pada Korps Adhyaksa Minahasa tersebut, ditandai dengan apel bersama dan penandatanganan fakta integritas komitmen bersama di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Rabu (12/4/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia, S.H., M.H. dalam sambutannya mengemukakan pencanangan ini merupakan wujud kesungguhan institusinya dalam memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025.

Oleh karenanya, pihaknya mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan dan bersinergi dalam mewujudkan pembangunan zona integritas WBK di Kabupaten Minahasa.
“Amanat tersebut kami terjemahkan dengan meningkatkan kualitas peran, fungsi, tugas dan wewenang kejaksaan. Serta terus bersemangat melakukan perubahan dalam rangka melawan korupsi, membangun kepercayaan serta mewujudkan kejaksaan yang modern, Profesional, bermartabat, dan terpercaya,” ungkapnya.
Kajari Diky menambahkan tujuan pembangunan zona integritas WBK selain untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta peningkatan pelayanan publik, pihaknya berharap dapat merubah apa yang sudah ada di lingkungan kerjanya agar lebih baik lagi kedepannya.

“Intinya kami ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik dari yang sudah ada saat ini. Baik itu melalui komponen tata laksana perkantoran, manajemen SDM, penguatan pengawasan dan akuntabilitas kinerja,” pungkasnya.