Kenalkan Hukum ke Masyarakat, Kejari Minahasa Gelar Siaran Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Manado
MANADO – Kejaksaan Negeri Minahasa melalui seksi Intelijen menyapa masyarakat kabupaten Minahasa melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 di Channel 94,5 FM dan Pro 2 di Channel 88,2 FM Manado, Kamis (13/4/2023).
Dalam kegiatan jaksa menyapa kali ini, Kepala Seksi Intelijen Suhendro G. Kusuma SH didampingi Kasubsi Ideologi Politik Sosial Budaya Pertahanan Keamanan Kemasyarakatan, Avel Haezer Matande, S.H., dan Kasubsi Pratut, Viola Oksianta Rahartika, S.H., menyampaikan materi terkait Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam kesempatan itu, Suhendro mengatakan bahwa sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dirinya menuturkan, bahwa penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri.
“Pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak tentunya mungkin masih ada sebahagian kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga kadang-kadang memunculkan penilaian bermacam-macam,” tuturnya.

Dalam sistem peradilan pidana anak, lanjut Kasi Intel, bahwa terhadap anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana.
“Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Kemudian anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana. Sementara anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami,” jelas Kasi Intel.
Selanjutnya, dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkanan kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejateraan sosial (Pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo, Pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 tahun.
“Kalau dalam perkara dewasa (usia 18 tahun ke atas) setiap tingkatan pemeriksaan tidak perlu didampingi orang tua/wali namun dalam perkara anak berhadapan hukum perlu didampingi orang tua/wali. Adapun pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana anak yakni Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial,” ungkapnya.
Tak lupa, Suhendro menjelaskan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Diversi memiliki tujuan yakni mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak,” jelasnya.
Kasi Intel juga menambahkan, penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif yang memerlukan suatu musyawarah dan melibatkan semua pihak terkait antara lain, anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), Pekerja Sosial (PEKOS) Profesional, perawakilan dan pihak terlibat lainnya agar tercapainya kesepakatan diversi.
“Nantinya menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif. Dialog atau musyawarah adalah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif,” pungkasnya.
Sebelum menutup pembicaraan, Kasi Intel menyampaikan bahwa Seksi Intelijen akan terus aktif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Intelijen Kejaksaan dalam memberikan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum kepada seluruh lapisan masyarakat dengan salah satu bentuknya adalah Jaksa Menyapa melalui siaran radio.