JPU Kejari Minahasa Tuntut 7 Tahun 6 Bulan Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri Tahun 2016

Manado – Terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2016, SDB alias Sherly dituntut hukuman penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) bulan di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (15/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH menjelaskan, bahwa di persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa yakni Pingkan Tesalonika Wenur, SH dan Azalea Zahra Baidlowi, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk pidana denda sebesar Rp. 300.000.000 dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.291.000.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti uang tersebut, dalam hal ini ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 9 (sembilan) bulan,” jelasnya.

Kajari Diky membeberkan, terdakwa SDB sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa pada Tahun 2016 sesuai Surat Keputusan Bupati Minahasa. “Sidang dengan Agenda A de Charge, untuk sidang selanjutnya dengan agenda Pledoi pada hari Senin, 22 Mei,” pungkasnya.