KASUS TARKAM TOLOK TOTOLAN MASUK TAHAP 2, KEJARI MINAHASA TERIMA PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI
Kamis (02/11/2023) bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus tawuran antar kampung yang berujung 2 orang tewas antara desa Tolok dan Desa Totolan yang sempat menghebohkan masyarakat Minahasa.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH, pukul 12.30 Wita telah diterima salah satu pelaku pembunuhan dalam bentrok berdarah antara dua desa ini.
“Hari ini kami telah menerima salah satu dari tiga pelaku pembunuhan dalam kasus Tarkam Tolok dan Totolan berinisial JS (18) yang diserahkan oleh penyidik Polres Minahasa beserta dengan barang bukti yang digunakan dalam kasus ini.” Ucap Kasi Intel.
Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik Kepolisian setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, Kasi intel menjelaskan setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum, kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk Perbuatan Terdakwa JS sendiri diancam pidana berlapis yaitu Primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, Subsider
mo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHPidana”
Setelah diterima oleh Kejaksaan JS sudah menjadi Tahanan Penuntun Umum yang kemudian JS akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano dan Jaksa segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tondano.