Kejari Minahasa Berhasil Diversi Perkara Anak an SRS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa berhasil menyelesaikan perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan inisial SRS melalui proses diversi, yang dilakukan pada Rabu, 25/09/2024. Diversi ini dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Avel Haezer M, SH., sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah hukum anak di luar pengadilan dengan cara kekeluargaan.

“Adapun pada pelaksanaan diversi ini dihadiri oleh pihak keluarga ABH, keluarga Anak Korban, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan pembimbing kemasyarakatan (Bappas).” ungkap Kasi Intel Suhendro G.K, SH.
Sebelumnya terhadap perkara tersebut telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada pukul 10.00 wita dan selanjutnya pada pukul 14.10 wita dilaksanakan diversi atas dasar kesepakatan pihak keluarga korban dengan keluarga ABH yang kedua pihak bersepakat untuk berdamai.
ABH an. SRS sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak
“Pelaksanaan Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai dengan Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa anak merupakan masa depan suatu bangsa. Perlindungan terhadap kehidupan anak merupakan bentuk keharusan bagi suatu bangsa untuk menjamin hak setiap anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang.” Tutup Kasi Intel Suhendro G.K, SH.