Kejari Minahasa Berhasil Ekspos Perkara Restorative Justice ke 36 dan 37
Minahasa, 16 November 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, bersama dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Debby Kenap, SH, MH, menggelar ekspos perkara restorative justice ke-36 dan ke-37 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kegiatan ini dilakukan melalui media Zoom Meeting sebagai upaya penerapan teknologi dalam menjalankan tugas Kejaksaan.

Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Ekspos perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk memastikan bahwa keadilan diwujudkan melalui pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam ekspos tersebut, Kajari Minahasa Diky Oktavia, SH, MH, memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice ke-36 dan ke-37 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa. Ia menyoroti langkah-langkah konkret yang telah diambil dalam menangani kedua perkara tersebut, serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

Ekspose perkara restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya, sekaligus membuka peluang untuk pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara.