Kejari Minahasa Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (31/10/2023) di halaman kantor Kejari Minahasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia SH MH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh. “Babuk yang dimusnahkan dari 13 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ucapnya.

Kajari Diky menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi.

“Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2023 ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan,” tuturnya.

Kajari Diky juga menambahkan Kejari Minahasa berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan hukum di wilayahnya serta menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. “Proses pemusnahan barang bukti adalah salah satu langkah konkret dalam upaya tersebut,” tutupnya.

Adapun pemusnahan barang bukti jenis senjata tajam dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemotong besi, sementara pakaian, bambu dan benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.