Kejari Minahasa Musnahkan Ribuan Obat Berbahaya dan Senjata Tajam

Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (9/8/2023) di halaman Kantor Kejari Minahasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia S.H., M.H. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh. “Babuk yang dimusnahkan dari 23 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ucapnya.

Kajari Diky menyebutkan, bahwa barang bukti dari 23 perkara yang dimusnahkan yakni 9.342 butir obat berbahaya jenis Trihexyphenidil, 13 buah senjata tajam, 8 unit handphone dan jenis benda lainnya.

Lebih lanjut, Kajari juga menegaskan pihaknya terus berkomitmen mewujudkan keadilan dan menjaga ketertiban hukum di masyarakat. “Kami terus berupaya untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak semua warga negara,” tuturnya.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan langkah konkret yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Minahasa dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dan berkekuatan hukum tetap tidak akan disalahgunakan atau menciptakan risiko tambahan di masyarakat,” tambah Kajari Diky.

Adapun pemusnahan barang bukti jenis obat keras dengan cara diblender, barang bukti sajam dimusnahkan dengan dipotong-potong dengan menggunakan mesin potong besi, handphone dengan cara menghancurkan, sementara benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.