Kejari Minahasa tahap 2 Mantan Plt Hukum Tua Atep Oki

Kamis, 22 Februari 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Minahasa, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa menerima tahap II yaitu penyerahan tersangka berinisial JL yang merupakan mantan pelaksana tugas Hukum Tua Atep Oki Kecamatan Lembean Timur juga beserta barang bukti dari penyidik Polres Minahasa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) bidang Pembangunan di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2022.

“Diketahui pada tahun 2019 dan 2020 di Desa Atep Oki terdapat perkerjaan perkerasan jalan lapis beton dengan jumlah anggaran Rp. 327.463.000,- serta Pembangunan balai kemasyarakatan sebesar Rp. 322.537.400,- Dimana dananya berasal dari Dana Desa.“ Ungkap Kajari Minahasa melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH

“Kedua Kegiatan pembangunan fisik tersebut tidak selesai dikerjakan oleh tim PPKD (Perangkat Pengelolah Keuangan Desa) dikarenakan anggaran untuk Pembangunan dipegang dan dikelola oleh tersangka JL ini dan sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak selesai. Dengan demikian Negara dirugikan sebesar Rp. 633.500.415,75 ” Tambah Kasi Intel.

Untuk perbuatanya, JL diancam dengan Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya tersangka JL dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: PRINT-159/P.1.11/Ft.1/02/2024 Tanggal 22 Februari 2024 dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano Selama 20 hari terhitung tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 12 Maret 2024.

“Bahwa setelah tahap II, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Minahasa akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan.” Tambah Kasi Intel Suhendro.