Menjelang HBA ke 64 Kejari Minahasa Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Minahasa – Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (16/07/2024) di halaman Kantor Kejari Minahasa.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa diantaranya Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, Kapolres Minahasa AKBP S Sophian, S.Ik MH, dan perwakilan Forkopimda lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto S.H., M.H. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh setelah suatu perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht). “Babuk yang dimusnahkan dari 13 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ucapnya.

Kajari B. Hermanto menyebutkan, bahwa barang bukti dari 13 perkara yang dimusnahkan yakni 11 buah senjata tajam, 2unit handphone dan jenis benda lainnya.

Lebih lanjut, Kajari juga menegaskan pihaknya terus berkomitmen mewujudkan keadilan dan menjaga ketertiban hukum di masyarakat. “Kami terus berupaya untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” tuturnya.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan langkah konkret yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Minahasa dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dan berkekuatan hukum tetap tidak akan disalahgunakan atau menciptakan risiko tambahan di masyarakat,” tambah Kajari B. Hermanto.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini, karena kegiatan seperti ini memberikan informasi kepada Masyarakat Minahasa tentang apa tindak lanjut terhadap barang bukti setelah selesai proses hukumnya.” Kata Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi dalam sambutannya.
Bupati juga mengungkapkan tentang harus adanya sinegergitas yang kuat antara pemerintah Minahasa dan pihak penegak hukum dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Minahasa.

Adapun pemusnahan barang bukti Senjata Tajam (sajam) dimusnahkan dengan dipotong-potong dengan menggunakan mesin potong besi, handphone dengan cara menghancurkan dengan mesin potong, sementara benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.