Kasus pembunuhan Lansia oleh pacarnya sendiri di Kelurahan Tounkuramber telah memasuki agenda putusan

Selasa, 26 Maret 2024

Kasus yang sempat menghebohkan Minahasa beberapa waktu yang lalu dimana oleh FS alias Utu (78) menganiaya pacarnya sendiri helly (70) sampai meninggal dunia pada bulan Oktober 2023 yang lalu.

Kejadiannya terjadi di bulan Oktober 2023 di persawahan salukoya Tounkuramber bermula dari adanya cek cok antara terdakwa  FS alias UTU dan korban Helly. Diketahui keduanya sudah membangun hubungan dan tinggal bersama kurang lebih 4 tahun.  Diduga cemburu karena tersangka menganggap korban memiliki hubungan dengan orang lain, tersangka memukul korban dengan tumbukan cabai dan sapu lidi hingga akhirnya menyebabkan korban tidak bernyawa lagi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa FS alias Utu telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan majelis hakim memutus 6 tahun penjara dari tuntutan Jaksa 7 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini Paskahlis Sumelang, SH memberikan tanggapan masih pikir-pikir untuk putusan ini sedangkan terdakwa dan pengacaranya sudah menerima putusan ini.