Restorative justice, Kejari Minahasa Hentikan Tiga Perkara Tindak Pidana Umum

TONDANO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menghentikan penuntutan 3 (tiga) perkara dengan upaya Restorative Justice, Rabu (5/4/2023).

Keadilan Restoratif ini diterapkan kepada Gracio Marcelino Palit yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Hansye Soritan dan Henly Soriton diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Oral Sumolang yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Hal ini berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana melalui Direktur Oharda pada JAM Pidum Agnes Triyanti S.H.,M.H pada ekspose perkara secara virtual.

“Beliau (JAMPIDUM) lewat Direktur Oharda memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan, dan perkara tersebut ditutup demi hukum serta dihentikan penuntutan oleh karena memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, S.H., M.H.

Kajari Diky yang didampingi Kasipidum Debby Kenap S.H., M.H. bersama Jaksa Fungsional menyebutkan, bahwa penghentian penuntutan yang dilakukan pihaknya dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajari juga menjelaskan hal ini adalah pendekatan mekanisme hukum tanpa di bawa ke meja hijau. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” tuturnya.

“Jadi proses Restorative Justice dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa yang dihadiri oleh pemerintah setempat, penyidik dari Polri, pihak keluarga baik tersangka dan korban yang menerima permohonan maaf dari tersangka sehingga korban tidak mempermasalahkan lagi,” tambah Kajari.

Adapun upaya penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice, karena beberapa pertimbangan seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Minahasa pada tahun 2022 mendapatkan peringkat V se-Indonesia untuk capaian Restorative Justice.

Dan untuk tahun ini Kejari Minahasa sudah berhasil melaksanakan restorative justice sebanyak 11 perkara.

“Berhasilnya penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejari Minahasa diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Minahasa terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani,” tutup Kajari Diky.