Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana BOKB T.A 2022 Dinas PPKB Kabupaten Minahasa
Kejaksaan NegeriMinahasa mulai sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOKB T.A 2022 Dinas PPKB Kabupaten Minahasa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado (11/04/2023).
Persidangan perdana kasus dugaan korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan agenda sidang pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Minahasa Azalea B, S.H. dan C. Paskahlis Sumelang, S.H. dipimpin oleh Majelis hakim Felix Ronny Wuisan S.H., M.H, bersama panitera Stif Mumek.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Suhendro G.K , SH menerangkan bahwa terdakwa merupakan mantan Kepala Dinas PPKB Kabupaten Minahasa didakwa telah menyalahgunakan Bantuan Operasional Keluarga Berencana tahun 2022 lewat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dimana peruntukannya secara garis besasr untuk stunting, namun dalam kenyataannya ketika kegiatan dilaksanakan di 25 kecamatan, hampir seluruh kegiatan dikendalikan kepala dinas, baik itu pengadaan makan, minum, baliho dan lain-lain. Padahal seharusnya pelaksanaan kegiatan dibantu pihak ketiga, namun ketika uang cair ke pihak ketiga, uang diambil kembali kemudian dibelanjakan sendiri dan itupun pertanggungjawabannya tidak sesuai.
“Atas perbuatannya, SMP diancam pidana Primair dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Jelas Kasi Intel Suhendro.
Untuk sidang selanjutkan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 6 Desember 2023 dengan agenda Pembuktian Penuntut Umum.