DOKUMEN RENCANA KERJA KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA TAHUN 2025

Penyusunan rencana kerja jangka menengah dan tahunan
Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 sebagai turunan dari RKP
Tahun 2025 ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan mandatori
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan

“Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan nasional,
Presiden pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKP
untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya dengan
berdasarkan RPJP Nasional Tahun 2025-2045”. Kemudian pada ayat
(2), “RKP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya”. Penjelasan
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tersebut
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan RKP dan RAPBN tahun
pertama periode pemerintahan pasangan Presiden dan Wakil Presiden
berikutnya yaitu pada Tahun 2025, Tahun 2030, Tahun 2040, dan
Tahun 2045.

RENJA KEJARI MINAHASA TAHUN 2025.pdf – Google Drive