PERJANJIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA TAHUN 2025

Perjanjian Kinerja (PK) Kejaksaan Negeri Minahasa untuk tahun 2025, yang merupakan dokumen berisi penugasan kinerja dari pimpinan kepada jajaran di bawahnya, memiliki beberapa tujuan utama. Fungsi-fungsi ini sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan RI Tahun 2025-2029.
Berikut adalah fungsi utama dari Perjanjian Kinerja Kejaksaan 2025:
1. Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan integritas
Komitmen aparatur: Sebagai wujud nyata komitmen seluruh pegawai Kejaksaan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Prinsip good governance: Memastikan setiap kegiatan dan anggaran dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
2. Menjadi tolok ukur kinerja
Dasar evaluasi: Menciptakan standar atau tolok ukur yang jelas untuk mengevaluasi kinerja aparatur selama periode 2025.
Penilaian keberhasilan dan kegagalan: Digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Dasar penghargaan dan sanksi: Hasil penilaian dapat menjadi dasar bagi pimpinan dalam memberikan penghargaan atau sanksi kepada pegawai.
3. Panduan untuk pencapaian sasaran strategis
Sinkronisasi dengan Renstra: Memastikan bahwa setiap unit kerja Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, berfokus pada pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra 2025-2029.
Kesinambungan kinerja: Memastikan adanya kesinambungan antara kinerja tahun sebelumnya dengan target yang harus dicapai pada 2025, termasuk outcome dari kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya.
4. Alat monitoring dan evaluasi
Mengawasi kinerja: Memungkinkan pimpinan untuk memonitor, mengevaluasi, dan menyupervisi perkembangan atau kemajuan kinerja seluruh unit kerja.
Perbaikan berkelanjutan: Menyediakan bahan pembelajaran untuk perbaikan kerja dan penguatan akuntabilitas di masa mendatang.
5. Dasar penetapan sasaran kinerja pegawai (SKP)
Individualisasi target: Menjadi dasar bagi pimpinan untuk menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi setiap individu, sehingga setiap aparatur mengetahui tugas dan target yang harus dicapai.
PERJANJIAN KINERJA KEJARI MINAHASA TAHUN 2025.pdf – Google Drive