Membangun Kesadaran Hukum dan Kesiapan Masyarakat Kabupaten Minahasa terhadap Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

 

Tondano, 30 September 2026— Kejaksaan Negeri Minahasa melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan mengangkat tema “Membangun Kesadaran Hukum dan Kesiapan Masyarakat Kabupaten Minahasa terhadap Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional”, bertempat di Kantor Kecamatan Tondano Barat pada Rabu, 30 September 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Kecamatan Tondano Barat bersama Perangkat dan Lurah beserta Perangkat Kelurahan se-Kecamatan Tondano Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Minahasa dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

Penerangan Hukum disampaikan oleh Syaiful Arif, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa, bersama Fauzan Ramadhani, S.H., selaku Kasubsi I Intelijen, dan Attahirah Dira Putri, S.H., selaku Kasubsi II Intelijen.

Dalam kegiatan tersebut, para pemateri memberikan pemahaman mengenai KUHP Nasional dan KUHAP Nasional, termasuk pentingnya kesiapan masyarakat dalam menghadapi implementasi ketentuan hukum pidana nasional. Materi disampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta agar dapat meneruskan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat di wilayah kelurahan masing-masing.

Keberadaan Lurah dan Perangkat Kelurahan dinilai memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, mengingat aparatur kelurahan berinteraksi secara langsung dengan masyarakat dalam berbagai aspek pelayanan pemerintahan dan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Negeri Minahasa mendorong terwujudnya masyarakat yang sadar, tertib, dan memahami hukum, sekaligus meningkatkan kesiapan aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan dalam menyikapi implementasi KUHP dan KUHAP Nasional.

Kejaksaan Negeri Minahasa berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan edukasi dan penerangan hukum sebagai bentuk kehadiran institusi penegak hukum di tengah masyarakat, sekaligus sebagai langkah preventif dalam membangun budaya hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat serta patuh terhadap hukum.